Apa Itu PUPNS?

Dimulai bulan september sampai dengan bulan Desember setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional. Hal tersebut merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online (melalui website: http://pupns.bkn.go.id) yang dilaksanakan mulai September 2015 dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses Pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pendaftaran melalui website e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id, setelah pendaftaran diterima, PNS login ke website e-PUPNS untuk melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).

Tujuan PUPNS 2015:

  1. Dilaksanakannya PUPNS ini adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN  yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarnes/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.


PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015

Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:

  1. Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN;
  2. Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian;
  3. Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.

Cakupan Data PUPNS 2015:

  1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data) :
  • Riwayat Kepgangkatan/GolonganRiwayat Pendidikan
  • Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional)
  • Riwayat Jabatan
  • Keluarga

Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 00.50

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.