JADWAL AKSES PUPNS 2015

JADWAL AKSES PUPNS 2015

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Semangat pagi, pada kesempatan kali ini kami mau bagi-bagi info lagi nih, masih seputar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, yang istilahnya disingkat jadi "PUPNS". Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan ini banyak manfaatnya bagi para pembaca, khususnya bagi para Calon PNS / PNS, umumnya buat yang pada kepo juga. hhheheh..

Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk para peserta PUPNS mengakses ke server e-PUPNS berdasarkan regional / wilayah. Berikut ini adalah Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Tim Satgas PUPNS BKN

Berikut Jadwal Akses e-PUPNS Berdasarkan Wilayah:

  • KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
  1. Instansi Pusat,
  2. Kanreg I BKN Yogyakarta
  3. Kanreg IX BKN Jayapura
  • KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
  1. Kanreg II BKN Surabaya
  2. Kanreg III BKN Bandung
  3. Kanreg IV BKN Makassar
  4. Kanreg VII BKN Palembang

  • KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
  1. Kanreg V BKN Jakarta
  2. Kanreg VI BKN Medan
  3. Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  4. Kanreg X BKN Denpasar
  5. Kanreg XI BKN Manado
  6. Kanreg XII BKN Pekanbaru
  7. Kanreg XIII BKN Aceh
  8. Kanreg XIV BKN Manokwari

Catatan
  1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
  2. Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
  3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
  4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.


 Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
  1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Sanksi
  1. Dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
  1. Setiap PNS  harus registrasi terlebih dahulu untuk melakukan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register digunakan  sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.


Pengisian Formulir e-PUPNS
  1. Untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register.
  2. Isi Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stake Holder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS.
4. Apabila data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data,  PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data , PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana yang  dimaksud pada nomorn 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.


Verifikasi Data
  1. User verifikator melakukan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
  2. Verifikasi dilakukan setelah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
  3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilampirkan dengan memerhatikan dan memeriksa dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
  1. Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
  2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
  • menunjuk user verifikator;
  • melengkapi data unit kerja;
  • melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
  • fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 yaitu tahapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (HDS)
  1. BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS, Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015.
  2. Sistem HDS digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.


Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri dari:
  1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
  4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
  5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
              a. User Admin Sistem;
              b. UserVerifikator; dan
              c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
  1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi
  2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik dan cari. selanjutnya muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja.Kemudian  Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  3. Ketik kata kunci Anda, kemudia Ketik ulang kata kunci tersebut dan di konfirmasi kata kunci, tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.
  4. Jika sudah  muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  5. Kartu tanda bukti ada dua:
            1. untuk tim verifikasi dan
            2. satu untuk PNS.

DOWNLOAD FORMAT MANUAL PUPNS 2015 (KLIK DISINI)
panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini,
Berikut ini adalah langkah panduannya:
  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/login
PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
   
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
   
Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
   
Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
   
Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
   
PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan dalam rangka PUPNS 2015 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan informasi yang dirilis jawapos.com, Peringatan  keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negara  (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput  Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).

BKN mengingatkan siapa saja PNS yang  tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri. Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian mengatakan "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai.”

Berikut Cara Pengisian Data pada PUPNS 2015

1. Cara Mengisi  Data Utama PUPNS

a. NIP Baru
NIP baru Anda sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP baru ( bagi PNS yang memiliki NIP lama ), dan  bagi PNS /PNS sudah memiliki NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun cara memasukkkan  NIP di aplikasi e-PUPNS tidak memakai spasi. Untuk NIP baru yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut mayoritas sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.
b. Nama sesuai dengan Database BKN,dan pastikan Anda mengeceknya kembali dengan menyesuaikan nama yang ada pada Akta Kelahiran.
c. Gelar Depan
Bagi Anda yang memiliki gelar depan seperti Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.
d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan
e. Tempat Lahir
Pastikan tempat lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran
g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda
j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini karena pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di menu Data Utama. Akan tetapi jika Anda sudah tidak aktif, klik lah tanda ( X ), setelah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :

    CLTN
    Tugas Belajar
    Pemberhentian Sementara
    Penerima Uang Tunggu
    Prajurit Wajib
    Pejabat Negara
    Kepala Desa
    Sedang dalam proses banding BAPEK
    Pegawai Titipan
    Pengungsi
    Perpanjangan CLTN
    PNS yang dinyatakan hilang
    PNS kena hukuman disiplin
    Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
    Masa Persiapan Pensiun
    Diberhentikan
    Punah
    TMS dari Pengadaan
    Pembatalan NIP
    Pemberhentian tanpa hak pensiun
    Pemberhentian dengan hak pensiun
    Mencapai BUP
    Pensiun

p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda.

Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP
Isi NPWP Anda

langkah terakhir Setelah data selesai diinput adalah  proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan lakukan pengiriman data karena pengiriman data boleh dilakukan setelah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data telah di isi semua.

Resikonya jika data belum lengkap tetapi sudah dikirim data tidak dapat diedit lagi.

2. Cara Mengisi Data Posisi PUPNS

Berikut ini cara mengisi data pada menu Data Posisi.Bagi Anda yang belum mengisi Data Utama, silakan isi dulu. Setelah Anda menyimpan isian pada menu Data Utama barulah Anda memulai mengisi Data Posisi dengan cara atau langkah-langkah sebagai berikut :

1. Jika Anda belum login, silakan login di https://epupns.bkn.go.id/login, masukkan kode register dan password kemudian klik "Login" . Apabila Anda pada posisi sedang login PUPNS, maka langsung saja klik menu Data Posisi yang ada di sebelah kanannya menu Data Utama :

2. Tampilan Data Posisi PUPNS
Pada menu Data Posisi sebagai berikut :

    Instansi Induk
    Lokasi Kerja
    Wilayah Kerja
    Unit Organisasi
    Jenis Jabatan ( Perbaikan jenis jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
    Nama Jabatan ( Perbaikan nama jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
    TMT Jabatan ( Perbaikan TMT jabatan dilakukan pada menu Data Riwayat )
    Verifikator Level 1

3. Cara Mengedit/Mengisi Data Posisi Instansi Induk PUPNS
pastikan kevalidan Instansi Induk yang tercantum pada menu Data Posisi, jika data Anda sudah benarmaka klik tanda centang (biarkan/abaikansaja juga tidak masalah ). akan tetapi jika namainstansi induk Anda belum benar, maka Anda wajib mengubahnya. Adapun langkah-langkah mengedit/mengisi Instansi Induk adalah sebagai berikut :
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah form kolom pengisian muncul, ketikkan nama Instansi Induk Anda. Ketikkan beberapa huruf saja maka akan tampil beberapa pilihan instansi induk
#3. Jika instansi induk Anda sudah muncul, silakan klik
#4. Setelah instansi induk benar, silakan Anda klik tanda centang
#5. Selesai. Kini instansi induk Anda sudah benar

4. Cara Mengisi Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS
Langkah-Langkah Mengisi/Mengedit Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS sama seperti langkah-langkah sebelumnya

A. Lokasi Kerja
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah muncul form kolom isian, silakan Anda klik " Cari Lokasi"
B. Cari Lokasi

Setelah Anda mengeklik tombol "Cari Lokasi" maka akan muncul menu seperti: Jenis Lokasi, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Namun menu tersebut tidak otomatis muncul, untuk memunculkannya, Anda dapat melakukannya seperti langkah-langkah sebagai berikut :
#1. Pastikan Jenis lokasi kerja Anda sudah benar. Menu jenis lokasi  memuat lokasi Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika data yang muncul otomatis belum sesuai, Anda bisa meng klik simbol segitiga hitam untuk menampilkan pilihan jenis lokasi kerja.
#2. Ketik nama Propinsi lokasi kerja Anda. Pada contoh tertulis Jawa Tengah
#3. Untuk memunculkan kolom pengisian nama lokasi kerja Kabupaten, silakan Anda mengeklik tombol tanda plus ( + ) yang berada lurus dengan kolom provinsi.
#4. Ketikkan/masukkan nama lokasi kerja kabupaten Anda
#5. Tampilkan kolom pengisian nama lokasi kerja kecamatan dengan mengeklik tanda plus ( + ) yang berada di sebelah kanan/lurus dengan kolom kabupaten
#6. Ketikkan nama lokasi kerja tingkat wilayah kecamatan
#7. Tampilkan kolom pengisian lokasi kerja tingkat desa
#8. Ketikkan nama desa
#9a. Jika ketika Anda mengetik nama kabupaten Anda  tetapi belum muncul ( ada keterangan tidak bisa ditampilkan ), maka setelah langkah ke-8 selesai, Anda bisa melakukan pengaduan dengan cara mengeklik tombol ( ? ) helpdesk
#9b. Helpdesk Kecamatan
#9c. Helpdesk Desa
#10. Setelah proses selesai, silakan klik tombol "Pilih Lokasi"

5. Cara Cek Data Posisi Wilayah Kerja PUPNS
Klik tanda ( X )
Klik segitiga terbalik untuk menampilkan pilihan, jika wilayah kerja yang tampil hanya satu/sama dengan wilayah kerja pada kolom default database BKN, maka berarti Anda tidak perlu menggantinya.

6. Data Posisi Unit Organisasi ( Unor )
Pastikan data posisi Unor Anda sudah benar. Jika belum benar, Anda bisa mengeklik tanda silang- kemudian klik "Cari Unor", setelah unor muncul, silakan klik unor yang sesuai.  Apabila unor tidak ditemukan maka klik tanda ?/helpdesk pupns.

7. Data Posisi menu Verifikator Level 1 PUPNS
Menu "Verifikator Level 1" PUPNS merupakan menu terakhir dari menu "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftra verifikator level 1, Anda dapat memunculkannya dengan cara mengeklik segitiga terbalik, setelah daftar pilihan muncul maka klik lah verifikator yang sesuai.

Setelah menu Data Posisi ( instansi induk, lokasi kerja, wilayah kerja, unit organisasi/unor, dan verifikator level 1 )  selesai, silakan klik tombol " Simpan"

Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di e PUPNS BKN,

Berikut ini cara input maupun edit data data di ePUPNS.
   
Langkah pertama
login dulu https://epupns.bkn.go.id/login. Setelah Anda login, klik sub menu "Jabatan",kemudian klik " Ubah"
   
Form Jenis Jabatan.
 Klik  simbol segitiga terbalik, pilh struktural ataufungsional tertentu
    
Instansi Kerja.
Cek instansi kerja Anda, jika belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga.
   
Unit Organisasi.
Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan.
   
  • Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  • Jika Anda pejabat struktural, pilihlah yang sesuai
  • Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum bisa tampil
  • Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jika data belum tersedia
  • Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK
Cara Cek Status Keaktifan PUPNS 2015

Salah satu ciri penting Anda telah berhasil Registrasi PUPNS adalah  (ditandai dengan adanya Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015) dan sudah  dipastikan  status registrasi Anda sudah disetujui oleh Admin PUPNS level BKD. Hal ini penting dilakukan karena ketika PNS telah sukses registrasi PUPNS itu tidak secara otomatis dapat melakukan login di e-PUPNS BKN. Jadi jika status PUPNS seorang PNS sudah aktif, maka PNS yang bersangkutan sudah bisa melakukan input dan mengedit datanya melalui login ePUPNS.

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS Pada menu ini meliputi Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan riwayat keluarga. sebelum Anda melakukan login di ePUPNS BKN untuk keperluan menginput data pada menu Data Riwayat sub Golongan, sebaiknya Anda menyiapkan berbagai berkas yang  dibutuhkan dalam input data tersebut.

Adapun berkas yang harus Anda siapkan sebelum login e PUPNS dan menuju menu Data Riwayat sub Golongan PNS adalah sebagai berikut:
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
  • SK PNS
  • SK Kenaikan Pangkat
Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai berikut :

#1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada menu Data Riwayat
#2. Pastikan juga posisi sub menu adalah Riwayat Golongan
#3. Jika data default/database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain seperti menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" seperti tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
#4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
#5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
#6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
#7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
#8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
#9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
#10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS setelah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Jadi untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD agar jelas tentang apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
#11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS setelah kata "Memperhatikan"
#12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, penyesuaian ijazah, sedang melaksanakan tugas belajar, setelah selesai tugas belajar, penemuan baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
#13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jika masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga bisa membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".

Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data baru boleh dilakukan setelah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.

Berikut ini  langkah-langkah input data Riwayat Pendidikan yakni dengan login di ePUPNS-pilih menu Data Riwayat-pilih sub menu Pendidikan.  form pada Riwayat Pendidikan meliputi :
pendidikan, tanggal lulus, tahun lulus, nomor ijazah, nama sekolah, gelar, dan judul penulisan ilmiah.

Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS di ePUPNS
Di bawah ini cara pengisian Form Riwayat Pendidikan :

1.Pendidikan
Di bawah form pendidikan tertulis " Peningkatan pendidikan yang diinput adalah yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku".  Misalnya seorang PNS saat pengangkatan CPNS/PNS masih berijazah D2, selanjutnya PNS tersebut melanjutkan kuliah di S1 dan sudah menerima ijazah/lulus. Kemudian pada waktu kenaikan pangkat, PNS tersebut sudah memiliki surat ijin penggunaan gelar dan lain sebagainya sehingga pada SK Kenaikan pangkatnya, ijazahnya sudah diakui dalam sistem kepegawaian.Jika Anda mengalami hal seperti contoh, maka inputkan jenjang pendidikan S1 Anda. Apabila saat pengangkatan CPNS/PNS dan sekarang ijazah Anda S1, maka cukup jelas tidak ada masalah dalam hal ini. Jika ada masalah, silakan kunjungi Helpdesk PUPNS atau tekan tombol (? ).

2. Tanggal lulus
Inputkan tanggal lulus sesuai ijazah yang diinputkan pada poin nomor 1, kemudian beri tanda centang/contreng jika ijazah tersebut adalah yang digunakan saat pengangkatan CPNS.

3. Nomor Ijazah
Isikan nomor ijazah. ( cukup jelas )

4. Nama Sekolah
Jika setelah diketik ternyata nama sekolah Anda belum muncul, silakan ajukan pengaduan

5. Gelar
Masukkan gelar depan/belakang atau keduanya ( cukup jelas )

6. Apakah merupakan pendidikan terakhir ( saat ini )
Centang jika sesuai

7. Judul Penulisan Ilmiah
Masukkan judul karya ilmiah Anda ( jika ada/punya )

8. Setelah selesai silakan klik tombol simpan dan lanjutkan dengan mengisi semua jenjanng Riwayat Pendidikan Anda ( dari jenjang SD,SLTP,SLTA,sampai terakhir ), kemudian lanjtkan mengisi Riwayat Diklat Struktural dan atau Fungsional.


Cara Praktis Cek Status Keaktifan PUPNS di ePUPNS 2015

Untuk mengecek status keaktifan PNS di aplikasi ePUPNS dapat dilakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi e-PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/menu ), kemudian klik " Cek Status"

2. Klik menu Cek Status Pendaftaran PUPNS

3. Masukkan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Cek

4. Status Pendaftaran PUPNS

a. Status pendaftaran pupns belum diverifikasi oleh BKD/status belum aktif

Jika pendaftaran PUPN Anda belum aktif maka ada keterangan dengan status Data Anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di instansi saudara/saudari. Dalam hal ini, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menghubungi BKD karena Admin level BKD akan mengetahui jika ada pendaftar baru dan segera diverifikasi sesuai urutan nomor registrasi yang awal. Anda bisa mengajukan/menghubungi Admin level BKD jika memang Anda sudah mendaftar lama tetapi belum juga diverifikasi olehnya.

b. Status pendaftaran pupns sudah diverifikasi/sudah aktif

Jika status pendaftaran PUPNS Anda sudah aktif berarti Anda sudah bisa login di https://epupns.bkn.go.id/login. Demikian tentang Cara Mengecek Status Pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat.

Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id- Sahabat PNS, langkah pertama untuk pengisian Riwayat Keluarga setelah kita login di https://epupns.bkn.go.id/login adalah mengeklik menu "Data Riwayat". Pada tampilan default menu tersebut yang ditampilkan adalah form "Data Keluarga" yang masih kosong, hanya berisi kolom pengisian Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahirnya Ayah dan Ibu Anda. Untuk itu, untuk sementara biarkan saja menu tersebut kosong karena untuk mengisinya adalah dengan cara mengeklik menu " Orang Tua".

Cara Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS

A. Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )

1. Klik menu "Orang Tua"

2. Klik Ubah pada form pengisian data Ayah/Ibu

3. a. Jika Ayah/Ibu PNS, maka klik kotak kecil/beri tanda centang pada form tersebut, kemudian inputkan NIP Ayah/Ibu pada kolom yang tersedia, dan klik "Cari", maka untuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan status hidup, akan otomatis muncul. Jadi setelah langkah 3a selesai, Anda langsung mengisi BPJS ( jika ada ), kalau tidak punya BPJS langsung saja klik "Simpan"
  b. Jika Ayah/Ibu Non PNS langsung ke langkah nomor 4

4. Ketikkan Nama Ayah/Ibu. Nama yang diisikan adalah nama Ayah/Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran Anda. Jadi yang jadi rujukan adalah Akta Kelahiran Anda( Bukan nama yang di KTP Ayah/Ibu Anda karena nama di KTP belum tentu sama dengan yang di Akta Kelahiran  Anda ).

5. Ketik tanggal lahirnya Ayah/Ibu, kemudian klik "Cari Lokasi"

    1. Pilih jenis lokasi Dalam/Luar Negeri
    2. Ketikkan nama Propinsi Anda
    3. Klik tanda plus/+ untuk memunculkan kolom pengisian nama kabupaten
    4. Ketikkan nama kabupaten Anda
    5. Klik tanda (+) untuk menampilkan form pengisian nama kecamatan
    6. Ketikkan nama kecamatan Anda
    7. Klik tanda (+ ) untuk memunculkan form nama desa
    8. Isi nama desa Anda
    9. Klik "Pilih Lokasi"
   
6. Pilih status Hidup/Meninggal
7. Isikan BPJS ( jika punya )
8. Simpan dengan cara klik "OK". Kemudian lanjutkan ke pengisian "Data Suami/Istri".

B. Cara Mengisi Data Guru

Setelah Data Riwayat  ( Golongan, Pendidikan, Diklat Fungsional, Jabatan, dan Keluarga ) selesai, langkah selanjutnya dalam proses Pendataan Ulang PNS(PUPNS) adalah mengisi Data Guru. Adapun hal/data yang harus dipersiapkan sebelum login dan mengisi menu "Data Guru" di ePUPNS adalah SK CPNS/PNS dan SK Mutasi serta Sertifikat Pendidik ( bagi yang sudah sertifikasi ). Untuk mengisi Data Guru, setelah Anda login di https://epupns.bkn.go.id/login adalah langsung menuju atau mengeklik menu "Data Guru", maka akan ditampilkan :

Langkah-langkah atau Cara Mengisi Data Guru di e PUPNS BKN go id :

Pastikan berada pada menu "Data Guru", kemudian klik tanda plus ( +Tambah )

1. Masukkan/ketikkan Nama Sekolah Induk/Satminkal

Nama Sekolah Induk atau sering disebut dengan Satmingkal ( Satuan Admin/Administrasi Pangkal ), ada juga yang menyebutnya Nama Sekolah Definitif yakni nama sekolah inti/pokok yang sesuai dengan SK CPNS/PNS atau SK Mutasi. Jika nama sekolah sudah muncul, langsung saja klik. Namun jika tidak muncul, Anda bisa mengajukan pengaduan di helpdesk dengan cara mengeklik tanda tanya ( ? ).
 
2. Ketikkan Nama Sekolah Mengajar

Contoh pada gambar di bawah ini adalah contoh apabila Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sama. Maka ketikkan ulang nama sekolah Induk pada form Nama Sekolah Mengajar, jika nama sekolah tidak muncul, klik helpdesk/tanda ?

Jika saat Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), setelah pengaduan selesai sampai Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS menu yang lainnya dulu. Mengapa demikian?, karena tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi  dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut baru akan bisa diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang telah tersedia, jadi tunggu  pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan telah diproses oleh Satgas PUPNS.

Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan sudah dimasukkan, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya

3. Beri tanda centang, jika Anda Kepala Sekolah
Bagi Kepala Sekolah wajib mencentang form yang ada seperti pada gambar di atas

4. Bidang Studi
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

5. Mata Pelajaran
Jika Anda memilih Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK

Apabila Anda adalah Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul berbagai jenis mapel yang antara lain:

    Pendidikan Luar Biasa
    Pendidikan Agama ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu )
    PPKn
    Bahasa Indonesia
    Bahasa Arab
    Bahasa Inggris
    Bahasa Jepang
    Bahasa Perancis
    Bahasa Mandarin
    Bahasa Jawa
    Bahasa Sunda
    Bahasa Bali
    Matematika
    IPA
    IPS
    TIK
    dan lain sebagainya

6. TMT Mengajar
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )

7. Simpan
Setelah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( jika Anda punya Riwayat Mutasi ) . Caranya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun jika Anda baru punya 1 Riwayat Mengajar, silakan langsung saja klik "Ubah" untuk memberi tanda item tentang "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, jangan lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.

Langkah terakhir pada pengisian Data Guru di ePUPNS adalah klik "Simpan"


Nah.. gimana? Sudah cukup jelas informasinya? Mudah-mudahan cukup jelas ya ^_^
Wassalaamu'alaikum


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 05.45

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.